KARAWANG MEDIA HIWAKA ,COM Dugaan tindakan kekerasan kembali mencoreng dunia pendidikan. Oknum guru Bahasa Indonesia berinisial DS di SMPN 1 Kutawaluya diduga melakukan hukuman fisik terhadap siswa kelas 7B pada Selasa (21/4/2026), hanya karena pekerjaan rumah (PR) belum diselesaikan.
Sejumlah siswa mengaku mendapat hukuman berupa cubitan keras pada bagian tangan hingga menimbulkan rasa sakit, memar, dan kebiruan. Diperkirakan lebih dari 10 siswa menjadi korban dalam kejadian tersebut. Mereka menahan tangis di dalam kelas dan baru berani mengadu kepada orang tua setelah pulang sekolah.
Peristiwa ini memicu kemarahan para orang tua. Mereka menilai tindakan tersebut sudah melampaui batas dan tidak mencerminkan dunia pendidikan yang seharusnya mendidik dengan pendekatan humanis, bukan kekerasan.
Dalam aturan pendidikan, hukuman kepada siswa memang diperbolehkan, namun harus bersifat mendidik, proporsional, dan tidak mengandung unsur kekerasan fisik maupun psikis. Bentuk disiplin yang dibenarkan antara lain teguran, pembinaan, tugas tambahan edukatif, atau sanksi administratif ringan yang tidak merendahkan martabat sis
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002), disebutkan:
Pasal 54: Anak di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindakan kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, dan bentuk kejahatan lainnya.
Pasal 76C: Setiap orang dilarang melakukan kekerasan terhadap anak.
Para orang tua korban kini mempertimbangkan langkah hukum, termasuk visum terhadap anak-anak mereka dan pelaporan ke aparat penegak hukum (APH). Mereka juga mendesak pihak sekolah untuk tidak menutup-nutupi kasus ini dan segera memberikan sanksi tegas kepada oknum guru yang bersangkutan.
Kasus ini menjadi peringatan serius bahwa kekerasan di lingkungan sekolah tidak hanya melukai fisik, tetapi juga berpotensi menimbulkan trauma psikologis jangka panjang bagi siswa. Lingkungan pendidikan seharusnya menjadi tempat yang aman, nyaman, dan mendukung tumbuh kembang anak secara utuh.
Hingga berita ini diturunkan, pihak sekolah belum memberikan keterangan resmi terkait insiden tersebut
Rilisan Red ( ANI )









