KARAWANG MEDIA HIWAKA ,COM Dugaan tindakan kekerasan kembali mencoreng dunia pendidikan. Oknum guru Bahasa Indonesia berinisial DS di SMPN 1 Kutawaluya diduga melakukan hukuman fisik terhadap siswa kelas 7B pada Selasa (21/4/2026), hanya karena pekerjaan rumah (PR) belum diselesaikan.

Sejumlah siswa mengaku mendapat hukuman berupa cubitan keras pada bagian tangan hingga menimbulkan rasa sakit, memar, dan kebiruan. Diperkirakan lebih dari 10 siswa menjadi korban dalam kejadian tersebut. Mereka menahan tangis di dalam kelas dan baru berani mengadu kepada orang tua setelah pulang sekolah.

Peristiwa ini memicu kemarahan para orang tua. Mereka menilai tindakan tersebut sudah melampaui batas dan tidak mencerminkan dunia pendidikan yang seharusnya mendidik dengan pendekatan humanis, bukan kekerasan.

Dalam aturan pendidikan, hukuman kepada siswa memang diperbolehkan, namun harus bersifat mendidik, proporsional, dan tidak mengandung unsur kekerasan fisik maupun psikis. Bentuk disiplin yang dibenarkan antara lain teguran, pembinaan, tugas tambahan edukatif, atau sanksi administratif ringan yang tidak merendahkan martabat sis


Sebaliknya, tindakan mencubit hingga menimbulkan luka masuk kategori kekerasan fisik terhadap anak dan tidak dapat dibenarkan dalam bentuk apa pun. Hal ini berpotensi melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002), disebutkan:

Pasal 54: Anak di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindakan kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, dan bentuk kejahatan lainnya.
Pasal 76C: Setiap orang dilarang melakukan kekerasan terhadap anak.

Pasal 80 ayat (1): Pelaku kekerasan terhadap anak dapat dipidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta. Jika mengakibatkan luka berat, ancaman hukuman dapat meningkat.


Selain itu, dalam aturan kepegawaian dan kode etik guru, tindakan kekerasan dapat dikenai sanksi administratif tegas, mulai dari teguran keras, penurunan pangkat, hingga pemberhentian sebagai tenaga pendidik apabila terbukti melanggar disiplin berat.

Para orang tua korban kini mempertimbangkan langkah hukum, termasuk visum terhadap anak-anak mereka dan pelaporan ke aparat penegak hukum (APH). Mereka juga mendesak pihak sekolah untuk tidak menutup-nutupi kasus ini dan segera memberikan sanksi tegas kepada oknum guru yang bersangkutan.

Kasus ini menjadi peringatan serius bahwa kekerasan di lingkungan sekolah tidak hanya melukai fisik, tetapi juga berpotensi menimbulkan trauma psikologis jangka panjang bagi siswa. Lingkungan pendidikan seharusnya menjadi tempat yang aman, nyaman, dan mendukung tumbuh kembang anak secara utuh.

Hingga berita ini diturunkan, pihak sekolah belum memberikan keterangan resmi terkait insiden tersebut

Rilisan Red ( ANI )


BAZNAS Kabupaten Ogan Ilir, Ambil Tindakan Terhadap Rumah Warga Akibat Saluran Air Yang Tidak Layak
POLISI SAHABAT ANAK: POLSEK KANDIS TANAMKAN TERTIB LALU LINTAS SEJAK DINI
Tim GUNJO Sat Reskrim Polres Bungo Bekuk Dua Pelaku Pencurian Berulang
Perkuat Ketahanan Pangan, Polsek Tualang Tebar 8.000 Bibit Ikan Patin di Kampung Pinang Sebatang Barat
Polsek Koto Gasib Gelar Razia Serentak di Tempat Hiburan Malam, Persempit Ruang Gerak Peredaran Narkoba
Pria Diduga Pelaku Curat Diamankan Polsek Rantau Pandan Bawa Senjata Rakitan
Kapolda Riau Tekankan 'Sense of Crisis' dan Strategi Adaptif Kepada Seluruh Personil dalam Kunjungan Kerja di Polres Siak
Respons Cepat Polres Tomohon, 9 Pelaku Pengeroyokan Bersenjata Tajam Berhasil Diamankan
Terjadi lagi kekerasan terhadap siswa/siswi oleh oknum guru di SMPN 1 Kutawaluya
Dugaan Peredaran Obat Golongan G/OKT di Batujajar, Warga Resah Minta Penertiban