CIKARANG PUSAT –MEDIA HIWAKA ,COM Kabar segar bagi warga Kabupaten Bekasi yang kerap “beradu nyali” dengan kendaraan besar di jalan raya. Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bekasi kini tengah menggodok aturan tegas untuk membatasi jam operasional truk angkutan barang dan tambang. Langkah ini diambil sebagai jawaban atas jeritan publik mengenai isu keselamatan dan kenyamanan di jalur-jalur utama.
Plt. Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi, Agus Budiono, menegaskan bahwa kebijakan ini bukan sekadar wacana. Meski begitu, pihaknya memilih jalur persuasif sebelum “palu diketok” secara resmi.
“Kami akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada para pelaku usaha transportasi sebelum kebijakan ini resmi diberlakukan,” ujar Agus saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (05/05/2026).
Dishub tidak ingin gegabah. Saat ini, tim teknis sedang berjibaku menyusun kajian mendalam yang akan menjadi “kitab suci” penerapan aturan di lapangan. Kajian ini tidak hanya soal jam, tapi juga memetakan:
- Ruas Jalan Prioritas: Menentukan jalur mana saja yang menjadi zona merah bagi kendaraan berat.
- Arsitektur Waktu: Mengatur jeda operasional agar tidak bentrok dengan jam keberangkatan kerja dan sekolah.
- Benteng Pengawasan: Menyiapkan skema pemantauan ketat agar aturan tidak menjadi “macan kertas”.
Agus Budiono menyadari bahwa kebijakan ini akan berdampak pada roda ekonomi. Oleh karena itu, Dishub merangkul seluruh elemen dalam Forum Lalu Lintas. Mulai dari Organda sebagai perwakilan pengusaha, Satlantas Polres Metro Bekasi untuk urusan penegakan hukum, hingga instansi terkait lainnya.
“Kami duduk bersama untuk memastikan aturan ini adil. Tujuannya satu: jalan raya harus aman bagi pemotor dan mobil pribadi, namun distribusi barang tetap berjalan pada waktu yang tepat,” tambahnya.
Masyarakat dan pengusaha angkutan tidak perlu khawatir akan adanya tindakan mendadak. Dishub telah menyiapkan roadmap yang jelas, dimulai dari tahap sosialisasi menyeluruh ke kantong-kantong industri dan pangkalan angkutan barang.
Namun, Agus juga memberi peringatan dini. Setelah masa sosialisasi usai, mekanisme penindakan tegas telah disiapkan bagi para pelanggar yang membandel.
Dengan kebijakan ini, wajah jalanan Kabupaten Bekasi diharapkan berubah menjadi lebih ramah bagi semua pengguna. Senin depan mungkin masih akan padat, namun dengan regulasi yang matang, “raksasa jalanan” tak lagi menjadi ancaman bagi kenyamanan warga.
Penulis : ANI