KARAWANG MEDIA HIWAKA ,VOM Persidangan kasus tawuran maut di Pengadilan Negeri (PN) Karawang pada Senin (11/05/2026) mendadak tegang. Bukan karena kesaksian yang mengejutkan, melainkan karena amburadulnya manajemen pembuktian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang memicu teguran keras dari Majelis Hakim.

Drama hukum dimulai saat kursi saksi kosong melompong. Empat saksi yang dijadwalkan hadir—dua dokter, seorang karyawan ritel, dan seorang juru parkir—mangkir. Namun, isu utama bukan hanya absensi, melainkan kesalahan klasifikasi hukum oleh JPU.

Majelis Hakim menemukan ketidaksesuaian antara daftar saksi JPU dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Dua orang dokter yang tercatat sebagai Ahli dalam BAP, justru dipaksakan hadir sebagai Saksi 

"Secara yuridis, Saksi (Pasal 1 angka 26 KUHAP) adalah mereka yang melihat kejadian. Sedangkan Ahli (Pasal 1 angka 28 KUHAP) memberikan keterangan berdasarkan keilmuan. JPU jangan mencampuradukkan keduanya karena ini menyangkut validitas alat bukti,.

Akibat cacat prosedur ini, sidang ditunda hingga 20 Mei 2026. Hakim memberikan peringatan terakhir agar JPU mampu menghadirkan saksi-saksi yang relevan dengan peristiwa pidana tersebut.

Salah satu poin krusial yang mengemuka dalam persidangan ini adalah "misteri" penanganan medis korban. Di luar ruang sidang, muncul dua versi yang bertolak belakang secara ekstrem:

Versi Keluarga Korban: Menduga adanya pembiaran medis di rumah sakit. Korban diklaim tidak mendapat tindakan darurat karena terganjal biaya deposit operasi sebesar Rp48 juta.

Versi BAP (Rumah Sakit): Pihak RS mengklaim sudah memberikan tindakan medis awal dan menyarankan operasi segera, namun keluarga disebut menolak dan memaksa pulang (Atas Permintaan Sendiri).

Korban yang masuk pukul 03.00 WIB akhirnya menghembuskan napas terakhir pada pukul 12.00 WIB saat menunggu jemputan. Perbedaan keterangan ini menjadi "bom waktu" dalam persidangan yang dapat menentukan berat ringannya hukuman atau bahkan arah tuntutan.

Majelis Hakim juga menyoroti peran Penasihat Hukum (PH) terdakwa dalam mengupayakan mediasi. Hakim menilai mediasi yang dilakukan selama ini bersifat administratif semata karena hanya melibatkan antarpengacara.

"Ruh dari Restorative Justice atau perdamaian adalah hubungan antarmanusia. Ketuk pintu keluarga korban secara langsung, tunjukkan empati, bukan sekadar surat-menyurat antar-kantor hukum," sindir Hakim.

Di sisi lain, orang tua terdakwa mengaku telah mencoba menunjukkan itikad baik dan menyampaikan rasa bela sungkawa, namun ditolak oleh pihak korban. Hakim pun meminta PH terdakwa segera menyiapkan saksi A de Charge (saksi meringankan) guna memberikan perspektif yang berimbang bagi pembelaan terdakwa.

Kekacauan administrasi JPU dan kontradiksi keterangan medis dalam BAP bisa menjadi celah hukum bagi pihak terdakwa. Jika JPU gagal menghadirkan saksi yang kredibel dan memperjelas status ahli pada sidang mendatang, objektivitas tuntutan dalam kasus tawuran ini dipertaruhkan.

Penulis : Red ANI