, Samsat Karawang Kawasan Industri permudah wajib pajak dan Perluas Layanan Digital Hari Ini

KARAWANG,– MEDIA HIWAKA ,COM Guna meningkatkan capaian target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPPD) Kabupaten Karawang bersama Satlantas Polres Karawang hari ini memaksimalkan layanan jemput bola melalui armada Samsat Keliling (Samling).

Langkah ini diambil untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat, khususnya para pekerja dan buruh pabrik di kawasan industri yang memiliki keterbatasan waktu pada jam kerja operasional reguler.

Sasar Titik Strategis di Kawasan Industri

Pada hari Rabu ini, operasional Samsat Keliling sengaja difokuskan di tiga titik strategis yang bersentuhan langsung dengan pusat kegiatan masyarakat dan kawasan industri besar di Karawang.

Adapun jadwal dan lokasi operasional Samsat Keliling hari ini meliputi:

1. Kawasan Industri Suryacipta (Area Komersial)

2. Kawasan Industri KIIC (Graha KIIC)

3. Depan Kantor Desa Cengkong, Kecamatan Purwasari

Layanan jemput bola ini dijadwalkan beroperasi mulai pukul 09.00 hingga 14.00 WIB. Masyarakat diimbau datang lebih awal karena batas pendaftaran biasanya ditutup satu jam sebelum operasional berakhir.

Khusus Pajak Tahunan, Wajib Bawa E-KTP Asli

Perlu diketahui oleh wajib pajak bahwa layanan di Samsat Keliling dan Samsat Corner hanya diperuntukkan bagi pembayaran pajak kendaraan tahunan dan pengesahan STNK. Sementara itu, untuk proses pajak 5 tahunan (ganti pelat nomor/kaleng) dan cek fisik kendaraan tetap harus dilakukan di Kantor Induk Samsat Karawang, Jl. Jend. A. Yani (By Pass) No. 98.

Bagi warga yang ingin mengurus pajaknya hari ini, berikut adalah dokumen yang wajib dibawa ke lokasi:

• STNK Asli (beserta fotokopi)

• E-KTP Asli pemilik kendaraan (nama harus sesuai dengan yang tertera di STNK)

• Notice Pajak/Bukti Pembayaran Pajak tahun terakhir

Dorong Efisiensi Melalui Aplikasi Sapawarga

Di tempat terpisah, pihak Bapenda Jawa Barat juga terus mengedukasi warga Karawang untuk mulai beralih ke sistem pembayaran non-tunai melalui fitur Sambara di aplikasi Sapawarga.

Melalui integrasi layanan digital ini, wajib pajak bisa melakukan pengecekan nominal, mendapatkan kode bayar, hingga melakukan transfer pembayaran via ATM atau mobile banking dari rumah. Setelah melakukan pembayaran online, warga cukup mendatangi loket khusus e-Samsat di kantor induk untuk melakukan pengesahan STNK tanpa perlu mengantre lama di loket reguler.

Sinergi antara perluasan titik fisik (Samsat Keliling) dan penguatan layanan digital ini diharapkan mampu menekan angka Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang (KTMDU) di wilayah Kabupaten Karawang. (Ww)

 Tulisan (Red )ANI