KARAWANG, MEDIA HIWAKA, COM Di tengah komitmen pemerintah mempertahankan lahan pertanian sebagai penyangga ketahanan pangan nasional, pembangunan peternakan ayam komersial di Desa Panyingkiran, Kecamatan Rawamerta, Kabupaten Karawang, justru memicu polemik. Proyek tersebut mendapat penolakan dari warga Dusun Margasalam RT 015/RW 03, Desa Pasir Awi karena diduga berdiri di atas lahan sawah produktif yang dilindungi negara.
Tak hanya dipersoalkan dari sisi tata ruang, warga juga mengkhawatirkan dampak yang akan ditimbulkan apabila peternakan ayam tersebut mulai beroperasi. Mulai dari bau menyengat, limbah, serangan lalat, hingga potensi gangguan kesehatan masyarakat menjadi alasan utama penolakan. Terlebih, lokasi pembangunan berada tidak jauh dari kawasan permukiman dan lingkungan sekolah.
Lokasi proyek bahkan ditengarai berada di kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) atau Lahan Sawah Berkelanjutan (LSB). Jika dugaan tersebut terbukti, pembangunan harus memenuhi ketentuan yang berlaku terkait perlindungan lahan pertanian dan tata ruang.
Ironisnya, di tengah penolakan warga yang telah disampaikan sejak awal, aktivitas pembangunan masih terus berjalan. Berdasarkan pantauan Etikanews.com pada Jumat (24/7/2026), pondasi bangunan telah berdiri dan pekerjaan konstruksi masih berlangsung. Di lokasi juga belum terlihat papan informasi proyek maupun identitas penanggung jawab pembangunan.
WR, warga Dusun Margasalam yang meminta identitas lengkapnya tidak dipublikasikan, mengungkapkan bahwa penolakan masyarakat sudah muncul sejak awal rencana pembangunan diketahui. Menurutnya, sekitar April 2025 sempat digelar pertemuan pada malam hari, namun warga tidak diberi penjelasan bahwa persetujuan yang diminta berkaitan dengan pembangunan peternakan ayam.
ANI