Berlaku 18 Maret 2026, Kapolres Karawang Imbau Pemudik Patuhi arahan dan arahan petugas yang bertugas di lapangan


MEDIA HWK ,COM 

Karawang, – Kapolres Karawang, AKBP Fiki N. Ardiansyah, menyatakan Korlantas Polri akan memberlakukan skema one way nasional pada Rabu, 18 Maret 2026, sekitar pukul 10.00 WIB hingga 12.00 WIB guna mengantisipasi puncak arus mudik.

“Penerapan one way nasional ini untuk memastikan kelancaran dan keselamatan masyarakat yang mudik,” ujar Fiki, Selasa (17/3/2026).

Ia mengimbau masyarakat mempersiapkan diri dan mematuhi arahan petugas di lapangan.

Polri menyiapkan skenario Manajemen Rekayasa Lalu Lintas (MRLL) secara dinamis dan situasional, mulai dari contraflow, one way lokal, hingga one way nasional.

Berdasarkan evaluasi, puncak arus mudik lebaran Idul Fitri 1447 H tahun ini diperkirakan terjadi pada 18 Maret 2026. Namun, rekayasa lalu lintas dapat diberlakukan lebih cepat jika kepadatan meningkat.

Untuk tahap awal, one way akan diterapkan dari KM 70 hingga KM 236, diperluas dari tahun sebelumnya. Jika kepadatan berlanjut, skema akan diperpanjang hingga KM 414.

Kapolres menegaskan pemudik agar mengutamakan keselamatan, tidak berpindah jalur sembarangan, serta mengikuti ketentuan penggunaan rest area.

Jalur rest area akan disesuaikan, termasuk perubahan fungsi pintu masuk dan keluar guna mendukung kelancaran arus mudik. (Tulisan (ANI )