KARAWANG –MEDIA HWK ,COM Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Karawang resmi menggelar Musyawarah Kabupaten (Mukab) ke-8 pada Rabu (15/4/2026). Bertempat di Hotel Resinda, ajang tertinggi organisasi ini mengusung tema "Menguatkan Peran Kadin sebagai Mitra Strategis Pemerintah dalam Mewujudkan Ekonomi Mandiri dan Berkeadilan demi Terwujudnya Karawang Maju."
Mukab ke-8 ini menjadi momentum krusial bagi Kadin Karawang untuk melakukan regenerasi kepemimpinan seiring berakhirnya masa bakti kepengurusan periode 2021-2026.
Fokus Penataan Internal
Pejabat Sementara (PJS) Ketua Kadin Karawang, Aris Susanto, dalam sambutannya menekankan bahwa fokus utamanya selama menjabat adalah membenahi internal organisasi dan memastikan Mukab berjalan sebagai forum legitimasi kepemimpinan yang sah.
"Sejak menerima mandat, kami langsung membentuk panitia Mukab ke-8. Meski ada keterbatasan waktu dan tenaga, semangat kolektif pengurus dan anggota tidak pernah padam. Solidaritas ini membuktikan keinginan kita bersama untuk menjadikan momen ini sebagai titik balik kekuatan ekonomi lokal," ujar Aris.
Ia juga menegaskan bahwa tema Mukab tahun ini merupakan refleksi atas kompleksitas tantangan ekonomi global yang berdampak pada pelaku usaha di daerah, mulai dari UMKM hingga industri besar.
"Kadin tidak boleh eksklusif. Kita harus hadir sebagai rumah bersama bagi pengusaha dan ruang dialektika kebijakan ekonomi daerah," tambahnya.
Penegasan Legalitas Organisasi
Hadir dalam acara tersebut, Ketua Kadin Jawa Barat, Almer Faiq Rusydi (atau sesuai referensi tokoh terkait, dalam draf ini: Nizar) memberikan catatan penting mengenai posisi Kadin di mata hukum. Ia mengingatkan bahwa Kadin adalah satu-satunya organisasi himpunan pengusaha yang dipayungi oleh Undang-Undang.
"Kadin bukan bagian dari pemerintah, melainkan mitra strategis. Kadin harus mampu menciptakan birokrasi yang bersih dan membangun dunia usaha yang kuat," tegasnya.
Menanggapi isu dinamika organisasi, ia memberikan pandangan mengenai fenomena dualisme yang kerap muncul di organisasi besar. Menurutnya, hal tersebut adalah dinamika yang wajar selama organisasi memiliki landasan undang-undang yang kuat. Namun, ia menekankan bahwa legitimasi tetap berpatokan pada aturan hukum yang berlaku.
"Kadin yang sah adalah yang memiliki legalitas jelas. Saya percaya dari hasil Mukab ke-8 ini akan lahir kepengurusan yang lebih baik untuk membangun ekonomi, pendidikan, dan sektor lainnya di Kabupaten Karawang," tutupnya.
Momentum Kebangkitan Ekonomi Lokal
Mukab ke-8 diharapkan tidak hanya menjadi ajang pemilihan ketua baru, tetapi juga merumuskan program kerja yang mampu mendorong kemandirian ekonomi masyarakat Karawang di tengah gejolak ekonomi dunia. Acara ditutup dengan seruan untuk bersatu bagi seluruh elemen pengusaha di Karawang demi menatap masa depan organisasi yang lebih cerah.
Rilisan Red (ANI )