Wartawan Karawang Mengaku Dipaksa Hapus Video Saat Liputan

 KARAWANG MEDIA HIWAKA ,COM di kawasan Dawuan Kalihurip, Selasa (14/4/2026), berbuntut panjang. Bukan karena perkara narkobanya, melainkan munculnya dugaan intimidasi terhadap kerja pers yang dilakukan oleh oknum petugas di lapangan.

​Seorang jurnalis media siber berinisial AH, mengaku dipaksa menghapus seluruh rekaman video peliputan saat dirinya menjalankan tugas jurnalistik. Insiden ini memicu diskursus mengenai kepatuhan aparat penegak hukum terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

​Peristiwa bermula ketika AH tengah berada di wilayah Jalan Interchange Dawuan Kalihurip, Desa Cikampek Pusaka. Secara kebetulan, ia menyaksikan proses penangkapan pria berinisial A alias Bule (28), warga Aceh Besar, yang kedapatan menguasai 158 butir obat keras (128 pil kuning berlogo 'MF' dan 30 butir Tramadol) serta uang tunai Rp1,6 juta.

​Sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial dan pemenuhan hak publik atas informasi, AH melakukan dokumentasi di lokasi kejadian.

​"Karena itu bagian dari tugas jurnalistik, saya langsung melakukan peliputan dan merekam kejadian bersama rekan wartawan," ujar AH dalam keterangan tertulisnya.

​Pasca-penangkapan, ketegangan justru terjadi saat AH dalam perjalanan pulang menuju Rengasdengklok. Ia mengaku dihentikan oleh petugas yang sama dengan tuduhan membuntuti kendaraan polisi. 
Puncaknya, di depan Mapolres Karawang, AH dipaksa menyerahkan ponsel miliknya.

​"Saya disuruh berhenti, lalu diminta menunjukkan video. Petugas mengatakan, 'mana videonya, hapus semua'. Handphone saya diambil dan seluruh video liputan dihapus," ungkap AH.

​ Tindakan menghapus paksa karya jurnalistik merupakan pelanggaran serius terhadap kemerdekaan pers. Dalam Pasal 4 ayat (3) UU Pers, disebutkan bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

​Apabila benar terjadi penghapusan paksa oleh oknum petugas, hal tersebut dapat dijerat dengan Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999.

​Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3).

​Sanksi Pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah).

​Selain itu, tindakan tersebut berpotensi melanggar Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang mewajibkan petugas menghormati kebebasan berekspresi dan profesi jurnalis.

​Hingga berita ini diunggah, pihak Polres Karawang belum memberikan pernyataan resmi mengenai dugaan tindakan represif oknum anggotanya di lapangan. Publik kini menanti langkah tegas dari pimpinan Polri setempat untuk mengusut tuntas insiden ini guna menjaga sinergitas antara kepolisian dan insan pers sesuai dengan nota kesepahaman (MoU) yang telah ada di tingkat pusat.
Rilisan Red (ANI )