KARAWANG MEDIA, HIWAKA ,COM korban pulang karena alasan pihak RS meminta biaya. Meski pihak RS membantah adanya permintaan biaya, keluarga korban bersikeras tidak memiliki biaya, hingga akhirnya korban meninggal dunia saat menunggu jemputan untuk pulang.
Menanggapi rangkaian kejanggalan ini, pengamat hukum pidana yang enggan disebut namanya menyatakan bahwa dalam hukum acara pidana, kehadiran bukti elektronik seperti CCTV sangat vital untuk menjaga objektivitas.
"Hakim telah memerintahkan JPU untuk menyajikan rekaman CCTV demi memastikan due process of law,". Tapi pihak JPU tidak melakukannya.
Menurutnya, Bukti rekaman CCTV tidak di tampilkan serta ketidaksinkronan antara barang bukti sajam dan keterangan saksi yang tidak melihat jelas si pelaku, merupakan celah hukum yang seharusnya menjadi pertimbangan hakim dalam menilai fakta persidangan agar tidak terjadi miscarriage of justice (peradilan sesat).
Koalisi organisasi media mencatat bahwa terdakwa selama persidangan bersikap kooperatif dan jujur saat BAP.
terdakwa mengungkapkan, ia mengakui perbuatan yang dituduhkan kepadanya, karena di duga ada tekanan dari pihak penyelidik. yang membuat tersangka merasa takut sehingga mengakui.
Pihak keluarga terdakwa pun diketahui telah menunjukkan iktikad baik dengan memberikan santunan sebesar Rp10 juta kepada keluarga korban.
Perwakiln koalisi organisasi menegaskan bahwa pengawalan ini adalah bentuk tanggung jawab pers sebagai pilar demokrasi. "Kami berharap majelis hakim objektif. Fakta bahwa terdakwa bersikap koperatif dan adanya iktikad baik berupa santunan Rp10 juta dari keluarga terdakwa,
seharusnya menjadi poin pertimbangan yang meringankan,"
Kami berharap hakim benar-benar membedah bukti-bukti yang ada. Jangan sampai keadilan tumpul karena proses yang dipaksakan. Kami yakin majelis hakim dapat menegakkan keadilan seadil-adilnya, tanpa mengabaikan fakta-fakta lapangan yang janggal," tutupnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak penasihat hukum terdakwa sedang menyiapkan pledoi (nota pembelaan) untuk membuktikan bahwa tuntutan JPU tidak berdasar pada fakta yang sebenarnya terjadi di lapangan.
Red ANI