Sorotan Tajam Tender Flyover Cikampek: Praktisi Hukum Desak Audit Menyeluruh, Barjas Karawang Bungkam di Balik Alasan SistemDaerah July 30, 2026

 

KARAWANG —MEDIA HIWAKA ,COM  Proses pengadaan barang dan jasa untuk proyek strategis Peningkatan Jalan Flyover Cikampek di Kabupaten Karawang menuai polemik tajam. Sejumlah kejanggalan yang terindikasi dalam tahapan tender memicu desakan keras dari kalangan praktisi hukum dan aktivis agar seluruh proses pengadaan diaudit secara menyeluruh demi menjamin akuntabilitas penggunaan keuangan negara.

​Praktisi hukum, Alex Safri Winando, menegaskan bahwa pemerintah daerah melalui Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (Barjas) Kabupaten Karawang wajib menjunjung tinggi transparansi. Ia memperingatkan agar proyek infrastruktur yang dibiayai oleh uang rakyat tidak sekadar menjadi formalitas untuk memenangkan pihak-pihak tertentu.

​”Jangan sampai tender proyek pemerintah hanya menjadi formalitas karena pemenangnya sudah diatur. Jika ada dugaan permainan, seluruh proses harus dibuka dan diperiksa secara objektif,” ujar Alex, Rabu (29/7/2026).

Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, setiap proses pengadaan barang dan jasa pemerintah wajib berpedoman pada prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel. Hal ini diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021.

​Alex menambahkan, apabila dalam pelaksanaannya terbukti terdapat praktik persekongkolan dalam penentuan pemenang tender, tindakan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, yang secara tegas melarang persekongkolan untuk menghambat persaingan usaha sehat.

​”Barjas Karawang harus menjawab secara terbuka. Jika proses tender benar-benar bersih, tunjukkan seluruh dokumen dan fakta. Jangan biarkan proyek yang menggunakan uang rakyat dipenuhi kecurigaan,” tegasnya. Ia pun mendorong Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), Inspektorat, serta lembaga berwenang lainnya untuk segera turun tangan melakukan evaluasi guna mendeteksi indikasi pelanggaran administrasi maupun penyimpangan.

Desakan tersebut semakin menguat pasca-pertemuan audiensi antara Forum Masyarakat Karawang Nghiji (FMKN) dengan pihak Barjas di ruang rapat Barjas Kabupaten Karawang. Dalam audiensi tersebut, perwakilan FMKN, Kim, menyoroti indikasi bahwa pemenang tender proyek tersebut merupakan “pesanan” dan mendesak agar ruang bagi pengusaha lokal Karawang dari berbagai golongan tetap diperhatikan agar tidak sekadar menjadi penonton di tanah sendiri.

​Pihak FMKN juga mengingatkan kasus gagal tender pembangunan RSUD Rengasdengklok di masa lalu yang sempat diwarnai polemik dugaan manipulasi data tenaga ahli. Peristiwa tersebut dikhawatirkan kembali terulang pada proyek Flyover Cikampek.

​Kendati demikian, audiensi tersebut dilaporkan tidak menemukan titik terang. Pihak Barjas Karawang yang dihadiri oleh Kabid Barjas, Wahyu, bersama jajaran staf, dinilai hanya memaparkan regulasi normatif tanpa memberikan alasan substantif serta gagal menunjukkan data dan dokumen pemenang tender dengan dalih hambatan “sistem”.

​Menyikapi tertutupnya informasi tersebut, Kim menyatakan sikap tegas bahwa pihak FMKN akan segera melangkah ke ranah hukum dengan melaporkan persoalan ini kepada instansi penegak hukum terkait, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

​Proyek peningkatan Jalan Flyover Cikampek sendiri memegang peranan krusial sebagai infrastruktur strategis untuk mengurai kepadatan arus lalu lintas serta meningkatkan mobilitas masyarakat di kawasan Cikampek. Mengingat statusnya yang krusial dan menyerap anggaran negara, pelaksanaan proyek ini dituntut untuk berjalan secara profesional dan dapat dipertanggungjawabkan sepenuhnya kepada publik.

​Hingga berita ini diturunkan, Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (Barjas) Kabupaten Karawang belum memberikan keterangan resmi .

Red ANI SRIMALA