*PROYEK REHABILITASI SDN MEKARJAYA I RAWAMERTA DIDUGA ABAIKAN K3, PEKERJA TANPA APD*



MEDIA HIWAKA,COM*KARAWANG, [31 Juli 2026]* - Proyek *Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang Kelas SDN Mekarjaya I, Kecamatan Rawamerta, Kabupaten Karawang* disorot karena diduga tidak menerapkan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja / K3.

Berdasarkan papan informasi proyek yang terpasang, kegiatan ini bersumber dari *APBD Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2026* dengan nilai kontrak *Rp 398.289.000,00*. Proyek dikerjakan oleh *CV. AGITAMA* selama 90 hari kalender, mulai 10 Juli 2026 s/d 7 Oktober 2026.

Namun saat pantauan di lapangan, terlihat para pekerja tidak menggunakan Alat Pelindung Diri / APD lengkap seperti helm proyek, rompi, sepatu safety, dan sarung tangan. Padahal penggunaan APD merupakan kewajiban dalam setiap proyek konstruksi sesuai *PP No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan SMK3* dan *Permen PUPR No. 10 Tahun 2021*.

"Kami khawatir keselamatan pekerja terabaikan. Seharusnya pihak pelaksana CV. AGITAMA dan Dinas Pendidikan memastikan semua pekerja memakai APD, apalagi ini proyek di lingkungan sekolah," ujar salah satu warga sekitar lokasi, [NAMA NARASUMBER].

Selain rawan kecelakaan kerja, tidak diterapkannya K3 juga dapat berdampak pada kualitas pekerjaan dan citra buruk bagi pemerintah daerah dalam mengelola anggaran pendidikan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak *Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Karawang* dan *CV. AGITAMA* belum memberikan keterangan resmi.

Masyarakat dan LSM setempat mendesak Dinas Pendidikan, Inspektorat, dan Disnakertrans Kab. Karawang segera turun ke lokasi untuk melakukan pengawasan dan menegur pelaksana proyek agar segera menerapkan K3 sesuai aturan.

Red ANI SRIMALA