BEKASI — MEDIA HIWAKA ,COM Langkah hukum ditempuh Apriyona, S.T. (APY), melalui kuasa hukumnya dari kantor Drs. Afandi, S.H., M.H., dan Rekan. Pada Selasa, 11 Agustus 2026 pukul 16.50 WIB, tim kuasa hukum mendatangi Mapolres Metro Bekasi guna mendorong percepatan penanganan atas Laporan Pengaduan (Lapdu) Nomor: LAPDUAN/1224/VIII/2026/SAT RESKRIM/RESTRO BKS/PMJ.
Warga Perum Bhakti Praja, Kabupaten Karawang tersebut melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 KUHP (UU No. 1 Tahun 2023) dengan terlapor Sdr. Layla Rizky, figur yang tercatat sebagai bakal calon/kontestan Kepala Desa Bantarjaya, Kecamatan Pebayuran.
Kronologi Berdasarkan Laporan Pengaduan
Peristiwa bermula pada 1 Juli 2025 di kawasan Meikarta, Desa Cibatu, Cikarang Selatan. Berdasarkan keterangan dalam laporan:
Korban APriyona, S.T. disodori penawaran proyek di PDAM Tirta Bhagasasi oleh Sudar (yang disebut bagian dari tim terlapor), berlanjut pada transfer dana Rp21.000.000 kepada terlapor.
Penawaran proyek tambahan membuat APriyona mengajak rekan sesama korban, Robi Herawan.
Pada 2 Juli 2025, digelar pertemuan antara korban, terlapor, dan Direktur Usaha PDAM Tirta Bhagasasi. Usai pertemuan, Robi Herawan mentransfer Rp30.000.000 ke rekening terlapor.
Dua pekan berselang, dilakukan peninjauan (survey) ke lokasi proyek di PDAM Babelan. Usai survey, terlapor meminta tambahan Rp10.000.000 untuk penerbitan Surat Perintah Kerja (SPK) dan uang muka.
SPK tak kunjung terbit. Dalam pertemuan susulan dengan Kepala Cabang PDAM Babelan, permintaan dana lanjutan dari terlapor ditolak korban.
Pada Agustus 2025, korban mengonfirmasi langsung ke Kepala Cabang PDAM Babelan dan mendapati proyek tersebut dikerjakan oleh pihak lain di luar lingkaran terlapor.
September 2025, tiga kali somasi dilayangkan ke Direktur Usaha PDAM Tirta Bhagasasi. Pihak direksi menyatakan tidak pernah menerima dana dari terlapor, sekaligus menawarkan alternatif pekerjaan lain. Total kerugian Rp63.000.000 hingga laporan dibuat belum dikembalikan.
Desakan Kuasa Hukum
Perwakilan kuasa hukum APY menyatakan kedatangan mereka bertujuan memohon kepastian hukum dan peningkatan status laporan.
"Kehadiran kami hari ini adalah untuk memohon kepastian hukum bagi klien kami, Saudara APY. Kami meminta dan berharap agar pihak penyidik Satreskrim Polres Metro Bekasi dapat segera menindaklanjuti Laporan Pengaduan (Lapdu) kami, melakukan gelar perkara, dan meningkatkan statusnya menjadi Laporan Polisi (LP) berdasarkan bukti-bukti awal yang telah kami serahkan," ujar perwakilan kuasa hukum.
Tim hukum menegaskan komitmennya pada asas praduga tak bersalah dan menyerahkan sepenuhnya pengujian materiil kepada penyidik kepolisian.
Hingga berita ini diturunkan, pihak terlapor Layla Rizky maupun perwakilannya belum memberikan pernyataan resmi atau tanggapan atas tuduhan dalam laporan pengaduan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab (right of reply) bagi pihak terlapor sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Red ANI