Misteri Abu Arsip Pertanahan: GMBI Desak Mabes Polri dan Labfor Bongkar Tuntas Kebakaran BPN Karawang

KARAWANG  " ,MEDIA ,HIWAKA ,,COM ,Api boleh padam, arsip harus dipulihkan, bukti harus diamankan, hak rakyat harus dilindungi, dan siapa pun yang terbukti melanggar hukum harus mempertanggungjawabkannya!"
Suara Hukum.Live.  Malam itu, bara api boleh jadi telah dijinakkan oleh kepulan air dari delapan unit mobil pemadam kebakaran, didukung armada tangguh dari kawasan industri KIIC dan Kodim Karawang. Namun, bagi ribuan warga Karawang, padamnya api di Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Karawang pada Rabu malam, 14 Oktober 2026, justru menandai dimulainya babak baru yang penuh tanda tanya.

​Di balik puing-puing bangunan yang menghitam dan sisa-sisa gudang arsip yang ludes, tersimpan taruhan besar: kepastian hukum atas tanah masyarakat, keutuhan alat bukti sah, dan keselamatan nasib warga yang tengah berdarah-darah memperjuangkan hak legalitas tanah mereka.

​Tak ingin insiden ini sekadar menjadi angin lalu atau sekadar dicatat sebagai musibah material biasa, DPD LSM GMBI Distrik Karawang bersama LBH GMBI Karawang melayangkan alarm keras. Mereka mendesak Mabes Polri turun tangan langsung dan menerjunkan Tim Laboratorium Forensik (Labfor) demi memastikan investigasi berjalan berbasis ilmiah (scientific crime investigation).

​Dugaan liar dan spekulasi publik langsung merebak pasca-insiden. Namun, Ketua DPD LSM GMBI Distrik Karawang, Asep Mulyana, SE., menegaskan bahwa penanganan kasus ini harus bersih dari asumsi prematur dan wajib berlandaskan fakta hukum yang terang-benderang.

​"Kami meminta pelibatan Labfor untuk mengungkap titik awal, pola penyebaran api, serta penyebab kebakaran secara ilmiah. Apabila ditemukan indikasi sabotase, kesengajaan, atau penghilangan barang bukti, seluruhnya harus ditelusuri tanpa pandang bulu. Jabatan, kedudukan, maupun kepentingan apa pun tidak boleh menjadi alasan untuk menghindari hukum," tegas Asep saat ditemui, Jumat (16/10).

​Senada dengan sang ketua, Advokat LBH GMBI Karawang, Romadhon, S.Sy., mengingatkan bahwa kerangka hukum pertanahan nasional—mulai dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria hingga Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah—harus menjadi perisai utama untuk melindungi hak-hak keperdataan warga agar tidak ikut musnah terbakar api.

​Sorotan tajam GMBI ini bukan tanpa dasar yang kuat. Jauh sebelum si jago merah melahap kantor pertanahan tersebut, DPD LSM GMBI Distrik Karawang tengah berjibaku mendampingi warga Poponcol yang mengadukan kemacetan penerbitan sertifikat tanah lewat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

​Meski pihak GMBI secara bijak menyatakan belum tentu ada korelasi langsung antara insiden kebakaran dengan sengkarut kasus PTSL Poponcol, ancaman lenyapnya arsip fisik tetap memicu kekhawatiran psikologis yang masif di tengah masyarakat.

​Sekretaris Distrik DPD LSM GMBI Karawang, Rahmat Supardi, mendesak pihak ATR/BPN agar tidak tinggal diam dan segera membuka posko pemulihan dokumen serta inventarisasi data tersisa.

​"Jangan sampai setelah api padam, persoalan justru menjadi semakin gelap. ATR/BPN harus menjelaskan mekanisme pemulihan dokumen agar warga tidak kehilangan akses terhadap hak-hak dasarnya," seru Rahmat.

​Menambahkan ketenangan bagi warga, Kesekretariatan DPD LSM GMBI Karawang, Bang April, melontarkan kalimat penyemangat yang menohok:

​"Jangan ada yang berpikir bahwa ketika kertas menjadi abu, riwayat penguasaan dan hak atas tanah rakyat otomatis ikut lenyap. Bukti masih bisa ditelusuri lewat buku tanah, peta pendaftaran, arsip digital, hingga dokumen desa. GMBI akan terus mengawal agar hak warga diperiksa berdasarkan fakta!"

​Di tengah situasi yang rawan ini, Kepala Divisi Pengamanan (Kadiv PAM) DPD LSM GMBI Distrik Karawang, Tri Nur Andi, mengeluarkan peringatan keras kepada pihak-pihak tak bertanggung jawab yang berniat memanfaatkan kekacauan untuk meraup untung secara melawan hukum.

​"Kami mengingatkan semua pihak agar tidak memanfaatkan situasi untuk melakukan klaim sepihak, pemalsuan dokumen, atau manipulasi peta. Simpan bukti secara aman, dan jika ada indikasi mencurigakan, laporkan segera kepada aparat berwenang," tegas Tri Nur Andi.

​Sebagai bentuk komitmen nyata mengawal keadilan bagi rakyat kecil, DPD LSM GMBI Distrik Karawang bersama LBH GMBI Karawang bersiap melayangkan surat resmi permohonan pengawasan dan laporan pengaduan kepada pimpinan Mabes Polri.

​Langkah ini diambil demi memastikan proses hukum berjalan secara objektif, independen, transparan, dan akuntabel—memastikan bahwa tidak ada hak rakyat yang dikorbankan di atas abu kebakaran kantor pertanahan.

Penulis : Red (ANI )